Posted by: sulimurwani on: Desember 27, 2009
PRAKTIK BANK SYARIAH INDONESIA SESUAI SYARIAT ISLAM
Banda Aceh, 9/6 (ANTARA) – Pakar ekonomi syariah Provinsi Aceh DR Nazaruddin AW menyebutkan, praktik dunia perbankan syariah di Indonesia sesuai dengan syariat Islam karena berbagai produk yang ditawarkan kepada nasabah jauh dari indikasi riba.
“Semua bank syariah menawarkan berbagai produk dan tidak ada satupun yang namanya utang di bank berlebel syariah, sementara di bank konvensional menawarkan utang (kredit). Jadi, ini bedanya antara bank syariah dengan bank konvensional,” katanya di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan LKBN ANTARA berkaitan dengan informasi yang menyebutkan bahwa praktik bank syariah belum sepenuhnya melaksanakan syariat Islam, sehingga sedikit masyarakat memberi perhatian terhadap bank tersebut.
Soal sedikit masyarakat yang menaruh perhatian terhadap bank syariah terkait dengan minimnya informasi pihak bank syariah itu sendiri, kata Nazaruddin AW yang kini menjabat sebagai dekan Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh tersebut.
Doktor ekonomi syariah jebolan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) itu mengatakan, persoalan sosialisai menjadi langkah tepat dan penting dilakukan pimpinan lembaga keuangan yang melaksanakan sistem perbankan syariah di negeri ini.
“Kita harus mengakui bahwa sistem yang dikembangkan bank syariah minim sekali, padahal itu urgen bila dikaitkan dengan jumlah penduduk Indonesia mayoritas muslim. Saya kira, sosialisasi besar-besaran perlu dilakukan bila diinginkan cepat berkembang,” ujarnya.
Masyarakat dewasa ini hanya tahu sudah ada bank syariah di seluruh provinsi di Indonesia, tapi tidak banyak yang memahami produk apa saja yang memberi keuntungan dan memudahkan terkait pinjaman dari bank syariah dibandingkan bank konvensional.
Oleh karena itu, promosi dan sosialisasi berbagai produk yang ditawarkan bank syariah harus gencar, sehingga masyarakat negeri ini segera menjadi nasabah lembaga keuangan “bersahabat” tanpa terikat dunia dan akhirat karena sistemnya bebas bunga.
“Banyak produk yang ditawarkan bank syariah dan jauh dari riba, misalnya sistem murabahah (jual beli) dan mudharabah. Kedua produk ini sebentulnya saling menguntungkan antara nasabah dan perbankan karena berlaku sistem bagi hasil,” kata Nazaruddin.
Semua produk bank syariah, termasuk sistem murabahah dan mudharabah yang mekanisme kontrak dibenarkan syara? dinilai potensial dan diminati nasabah. Bahkan ada juga utang berupa pinjaman tanpa bunga yang dibenarkan dalam ajaran Islam.
Sosialisasi
“Utang berupa pinjaman tanpa bunga yang dibenarkan Islam disebut Qardul Hasan, misalnya dana zakat digunakan untuk membantu modal usaha. Biasanya bantuan seperti ini (Qardul Hasan) menggunakan dana zakat dan tentu dibenarkan Islam,” ujarnya.
Sistem bank syariah dalam menjalankan tugasnya sejalan dengan syariat Islam. Hal ini dapat dilihat dari cara menghitung bagi hasil saat transaksi dimulai, sementara bank konvensional menghitung bunga. Ini yang harus disosialisasikan kepada masyarakat, tambahnya.
Dia mengatakan, bank konvensional menawarkan produk utang (kredit) kepada nasabah, sedangkan bank syariah menawarkan berbagai produk dan tidak ada satupun yang namanya utang. Tapi namanya murabahah (jual beli) dan mudharabah (kerja sama).
“Ini semua perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami berbagai bentuk sistem perbankan syariah dan sekaligus mengawasi pelaksanaannya. Saya kira ini penting dilakukan bagi upaya menjaga kesyariatannya di masa mendatang,” ujarnya.
Berkaitan dengan pengawasan perbankan syariah sudah ada badan sejak lembaga keuangan Islami ini didirikan. Untuk tingkat nasional ada tingkat Dewan Pengawas Nasional (DPN) dan di tingkat daerah ditentukan masing-masing bank/institusi keuangan itu sendiri, kata Nazaruddin AW.